Skip to main content

contoh makalah fiqh tentang sholat






BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai seorang muslim, sehingga kita sering melupakan kewajiban kita terutama sholat. Atau terkadang mengetahui tentang kewajiban seorang muslim tapi enggan untuk melakukanya. Bahkan banyak diantara kita yang tidak tau terhadap apa yang dilak

ukan.
            Dalam istilah lain, sholat merupakan bentuk ibadah yang diwujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu disertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula.
            Banyak yang tidak mengetahui hal-hal mengenai sholat. Bahwa sholat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima belas kali sebanyak tujuh belas roka’at.shalat tersebut menjadi kewajiban seorang muslim mukallaf tanpa terkecuali, baik dalam keadaan sehat atau pun sakit.
Selain sholat fardhu, ada juga sholat sunnat.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah devinisi dari sholat ?
2. Apakah syarat-syarat sholat ?
3.Apakah rukun-rukun sholat ?
 1.3 Tujuan Penulisan                                                                                                                          1. Untuk mendiskripsikan pengertian Sholat
2. Untuk menjelaskan syarat sholat
3. Untuk mengetahui dan menjelaskan tentang rukun-rukun sholat

BAB  II
PEMBAHASAN

2.1Definisi sholat
         Secara bahasa sholat berarti (permohonan) akan kebaikan , sedangkan menurut istilah agama (islam) , sholat adalah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang dibuka (dimulai) dengan ucapan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup (diakhiri) dengan ucapan salam (Assalamu’allaikum Warahmatullah) dengan syarat-syarat yang khusus . Sholat ini diwajibkan pertama kali pada malam Israj Mikraj satu setengah tahun sebelum hijrah , namun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa diwajibkannya itu setahun sebelum hijrah , dan ada pula yang mengatakan enam bulan atau setengah tahun sebelum hijrah pertama kali , shoalat ini diwajibkan selama lima puluh kali kemudian kemudian dikurangi hingga menjadi lima kali (sehari semalam) sholat yang diwajibkan kepada masing-masing individu (fardu ain) sebanyak lima kali sehari semalam merupakan kewajiban agama yang ditetapkan dengan dalil yang pasti . Oleh sebab itu , siapa yang mengingkari kewajibannya , maka ia telah khafir . Sholat yang lima kali ini berjumlah tujuh belas rakaat adapun dasar hukum kewajibannya sebelum lima adalah firman Allah SWT
     Adapun sholat wajib yang lima itu adalah sholat Subuh , sholat Dzuhur ,  sholat Azhar , sholat magrib dan  dan sholat Isya :
1.      Sholat Shubuh sebanyak dua rakaat , dinamakan dengan subuh karena ia merupakan awal waktu siang ada pula yang mengatakan karena sholat itu terjadi setelah fajar yang mengandung sinar warna putih dan merah dimana orang arab mengatakan “wajhun sabihun” terhadap muka (wajah) yang memiliki warna putih dan merah tersebut  (putih kemerah-merahan) waktu sholat subuh masuk dengan terbitnya fajar kedua (sadiq) sedang akhir waktunya untuk waktu ikhtiar adalah sampai sinar menguning dan waktu jawaz berakhir sampai terbit matahari .
2.      Sholat dzuhur  ini dinamakan dengan dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas tapi ada pula yang mengatakan sebabnya sholat tersebut tampak di tengah hari dan yang lainnya berpendapat bahwa penamaan demikian itu karena  ia merupakan sholat pertama yang muncul dalam Islam , sholat dzuhur ini sebanyak empat rokaat dan awal waktunya adalah mulai tergelincir (zawal) matahari atau condongnya dari tengah-tengah langit , sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut
3.      Sholat azhar ini dinamakan sholat azhar karena semasa dengan waktu sholat azhar  , yaitu sore hari atau petang sholat azhar ini sebanyak empat rokaat awal waktunya adalah apabila bayangan suatu berada sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya
4.      Sholat magrib sebanyak tiga kali rokaat , dinamakan dengan (magrib) karena pelaksanaanya setelah gurub (terbenam matahari) asal dari kata al-garib adalah al-bu’du (jauh) dan garaba berarti ba’uda (menjauh) yang maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna di daerah padang pasir (pedalaman) , hal tersebut diketahui dengan redup dan turunnya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbitnya (timur) waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan rentang waktu sampai hilangnya mega merah

2.2Waktu-waktu sholat
Sholat isya’ sebanyak empat rokaat dan waktunya mulai masuk dengan hilangnya mega merah sedangkan akhir waktunya yang terpilih ada dua pendapat , pertama pendapat yang masyhur dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai sepertiga malam , kedua pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendektean dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam . Sedangkan akhir waktu jawaz adalah sampai terbit fajar kedua (fajar sidiq) yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit , berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar memanjang seperti ekor serigala yang kemudia diikuti dengan kegelapan 2.2 Waktu-waktu untuk mengerjakan sholat
            Allah Aza Wa Jalla mewajibkan shalat lima waktu dan membatasi masing-masing shalat itu dengan rentang waktu pelaksanaannya yang tertentu, seperti dalam firman allah yang berbunyi: Description: Related image “ Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh (malaikat)” (QS. Al-isra: 78). Shalat pertama kali yang di lakukan adalah shalat Dzuhur. Sholat Dzuhur adalah  sholat yang pertama kali muncul karena ia adalah shalat yang pertama kali di lakukan jibril AS ketika mengarjakan kepada Nabi Muhammad SAW, dan allah juga memulai firmannya dengan shalat tersebut, yaitu : “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari  tergelincir”. Oleh sebab itu, para ahli fiqih juga memulai pembahasan dengan shalat Dzuhur, yaitu:
A. Waktu Shalat Dzuhur
            Shalat ini dinamai dengan shalat Dzuhur karena ia dilaksanakan pada waktu zahirah atau sangat panas. Tapi, ada pula yang mengatakan sebenarnya shalat tersebut tampak di tengah hari, dan yang lainnya berpendapat bahwa penanaman demikian karena ia merupakan shalat yang pertama kali yang muncul dalam islam.
            Shalat Dzuhur ini sebanyak empat rakaat dan awal waktunnya adalah mulai tergelincirnya (zawal) matahari atau condong dari tengah-tengah langit. Sedangkan akhir waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya selain bayangan yang ada ketika terjadi zawal tersebut.  Mayoritas ulama mazhab syafi’i mengatakan bahwa shalat dzuhur itu memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama, yakni awal waktu Dzuhur (kurang atau kelebihan selama 45 menit)
2. Waktu biasa (ikhtiar), yakni samapi akhir waktu.
3. Waktu uzur yaitu waktu asar bagi orang yang melakukan jama’ takhir.
            Apabila seseorang mengakhiri shalat Dzuhur tanpa alasan (yang benar), dimana pada akhir waktu itu dia tidak bisa menyelesaikan shalat seluruh rakaatnya, maka ia berdosadan waktu ia shalat itu merupakan waktu yang di haramkan. Secara umum, waktu utama adalah waktu yang paling utama untuk melaksanakan shalat dan rentang waktunya kurang lebih 45 menit dari awal waktu. Hanya saja, ketika panas terik di sunahkan agar shalat Dzuhur diakhiri dari awal waktunya hinnga panas terik itu tidak menjadi sebab hilangnya kekhusyukan. Dalam hal ini iman anas meriwayatkan, katanya: “ adalah Nabi SAW apabila udara sangat dingin, ia bersegera shalat (di awal waktu) dan apabila udara sudah sangat panas, ia mengundurkan shalat (Dzuhur) hingga udara menjad reda (dingin).” (HR. Bukhori)
            Al- hafiz Ibnu Hajar berkata: “telah terjadi perselisihan pendapat dalam batas udara mendingin (reda). Menurut sebagaian ulama, hingga bayangan suatu benda sepanjang satu hasta dari bayangan tergelincir matahari. Sebagian yang lain mengatakan, hingga bayangan tergelincirnya matahari. Sebagaian yang mengatakan, hingga bayangan suatu benda seperempatnya, dan ada pula yang mengatakan sepertigannya. Selain itu ada pula yang mengatakan setengahnya dan kata sebagian lagi bukan demikian. Al-maziri menempatkan batas waktu yang di perselisihkan ini sesuai dengan kaidah bahwa hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan kondisi (musim). Akan tetapi (batas pengunduran itu) dengan syarat tidak mengulur sampai akhir waktu. [1]
B. Sholat Ashar
Waktu shalat Ashar dimulai ketika bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut hingga menguningnya matahari di ufuk barat. Tidak dibenarkan mengakhirkan shalat Ashar sampai menguning matahari di ufuk barat, kecuali bagi seorang yang dalam keadaan darurat. Rasulullah  pernah bersabda tentang orang yang mengakhirkan shalat Ashar hingga menguning matahari di ufuk barat.[2]
Shalat ini dinamai dengan ashar karena semasa dengan waktu maghrib, yaitu sore hari atau petang. Shalat ashar ini sebanyak empat rakaat. Awal waktunya adalah apabila bayangan suatu benda sama panjang dengan aslinya ditambah sedikit. Sedangkan akhir waktunya pada waktu biasa adalah apabila bayangan dua kali lipat bendanya. Hal ini didasarkan kepada hadits jibril AS. Adapun akhir waktu ashar pada waktu jawas (boleh) adalah sampai terbenamnya matahari. Berdasarkan sabda rasullullah SAW: “ Siapa yang mendapatkan subuh satu rakaat sebelum terbit matahari, berati dia telah mendapatkan subuh seutuhnya. Siapa yang mendapatkan ashar satu rakaat sebelum matahari terbenam, berarti dia telah mendapat ashar seutuhnya”. (HR. Mutafaq Alaih)
Pada kesempatan lain Rasulullah SAW juga mengatakan: “Dan waktu ashar itu selama belum terbenamnya matahari”. (HR. Ibnu Abi Syaibah)
Dalam kitab Al-Iqna dan Mugni Al-Muhtaj, disebutkan bahwa ashar itu memiliki tujuh kategori waktu, yaitu :
1. Waktu utama, yaitu awal waktu sampai bayangan seorang sama sepanjang badannya ditambah setengah lagi.
2. Waktu biasa (ikhtiar), yaitu sampai bayangan dua kali aslinya.
3. Waktu uzur, yaitu waktu zuhur bagi orang yang melakukan jama’ takdim
4. Waktu darurat, yaitu diakhir waktu manakalah matahari terbenam sebagaimana disebutkab dalam kitab raudhah An-Nadiyah. Maka di bolehkan mengakhirkannya lantaran suatu uzur dan darurat. Seperti perempuan haid (mensstruasi) yang sedang bersuci atau orang kafir yang masuk islam.
5. Waktu jawas yang tidak makhruh, yaitu sampai matahari menguning
6. Waktu makhruh, yaitu ketika sinar matahari telah menguning sampai terbenam matahari
7. Waktu haram, yaitu di akhir waktu yang tidak mungkin melakukan semua rakaatnya pada rentang waktunya, apabila hal ini kita katakan adaan (bukan qadaan).
            Namun dalam kitab Al-majmu, imam Nawawi menyebutkan bahwa ashar itu memiliki lima kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama
2. Waktu biasa (ikhtiar)
3. Waktu jawaz yang tidak makhruh
4. Waktu jawaz  yang makhruh
5. Waktu uzur
C. Waktu Sholat Maghrib
             Waktu shalat Maghrib dimulai sejak matahari terbenam hingga awan (mega) merah di ufuk barat menghilang. Dianjurkan menyegerakan shalat Maghrib dan dimakruhkan untuk mengakhirkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Umatku akan selalu berada dalam kebaikan atau (selalu) di dalam fitrah selama mereka tidak mengakhrikan shalat Maghrib hingga bintang-bintang terlihat gemerlapan.”[3]
            Shalat magrib sebanyak tiga rakaat. Dinamika demikian (magrib) karena pelaksanaannya setelah gurub ( terbenan matahari). Asal arti kata al-gharib adalah al-bu’du (jauh) dan gharib berarti ba’uda (menjauh), yang di maksudnya adalah terbenam matahari dengan sempurna. Di daerah padang pasir (pedalaman), hal tersebut diketahui dengan redup dan keturunannya sinar matahari dari puncak gunung (bukit) dan menjelang gelap di tempat terbit (timur). Waktu sholat magrib masuk apabila matahari telah terbenam dengan waktu sampai hilangnya mega merah.
            Adapun hadis jibril As tentang shalat dua hari dengan satu waktu (seperti orang berpuasa berbuka ) dibawa kepada waktu ikhtiar. Yang, jelas hadis jibril tersebut adalah yang menjadikan para ahli fiqih berkata ; “sesungguhnya shalat magrib rentang waktunya kira-kira sepanjang adzan untuknya di tambah bersuci (wudhu), pakai baju, iqamat shalat dan shalat lima rakaat, yang tiga rakaat fardhu dan dua rakaat lagi sunnat”. Berdasarkan hal ini, shalat magrib memiliki tiga kategori waktu, yaitu:
1. Waktu utama dan ikhtiar, yaitu di awal waktu
2. Waktu wajaz , yaitu selama belum hilang mega merah
3. Waktu uzur, yaitu waktu isya bagi yang melakukan jamak takhir
            Dengan mengutip pendapat imam tirmidzi, syekh Al-Asnawi berkata “Waktu makhruhnya adalah mengakhirkannya dari waktu yang di katakan imam syafi’i dalam qaul jadid yang disndarkan kepada zahir hadits jibril di atas”. Dan syekh Al-khatib Asy-syafi’i berkata : “ magrib juga memiliki waktu darurat dan waktu haram”.[4]
D. Waktu Shalat isya’
            Waktu shalat Isya‟ dimulai sejak menghilangnya awan merah hingga tengah malam. Yang dimaksud tengah malam adalah jarak antara waktu Maghrib sampai waktu Shubuh. Dianjurkan mengakhirkan shalat Isya selama tidak ada kesulitan dalam melakukannya. Diriwayatkan dari Aisyah  ia berkata;“Pada suatu malam pernah Nabi mengakhirkan shalat Isya hingga penghuni masjid tidur. Kemudian beliau keluar untuk melakukan shalat (Isya) dan bersabda, “Sungguh inilah waktunya jika tidak memberatkan umatku.”  Berkata Syaikh „Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam“Shalat Isya yang lebih utama adalah mengakhirkan(nya sampai pertengahan malam), (jika) hal itu tidak memberatkan (makmumnya).” Dimakruhkan tidur sebelum Isya dan berbincang- bincang setelahnya, kecuali untuk suatu kemaslahatan. Diriwayatkan dari Abu Barzah Al-Aslami y, ia berkata;  “Rasulullah  biasanya suka mengakhirkan shalat Isya yang disebut dengan atamah. Dan beliau tidak suka tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. Berkata Syaikh Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam  “Dimakruhkan berbicara setelah shalat Isya sehingga tidak shalat malam dan tidak shalat Shubuh berjama’ah, akan tetapi bukan berarti tidak boleh membicarakan ilmu yang bermanfaat untuk kaum muslimin.”[5]
Akhir waktu yang terpilih ada dua pendapat. Pertama, pendapat yang masyhur dalam qaul jadid, yaitu berlangsung sampai sepertiga malam. Kedua, pendapat yang terdapat dalam qaul qadim tapi pendiktrinan dalam qaul jadid yaitu berlangsung sampai seperdua malam. Mereka berpegang teguh kepada pertama diantara lain adalah al-baghawi, Ar-rafi’i, al-Marwardi, al-ghazali dan asy-syasyi. Sedang mereka yang berpegang dengan pendapat kedua adalah Abu Ishak Al-mawarsi.
Sedangkan akhir Waktu jawaz adalah sampai fajar kedua (fajar sidiq), yaitu fajar yang sinarnya menyebar di penjuru langit, berbeda dengan fajar kazib (dusta) karena ia menerbitkan sinar seperti ekor serigala yang kemudian di ikuti dengan kegelapan. Selain itu, para ahli fiqih mengatakan bahwa isya’ memiliki tujuh kategori:
1. Waktu utama, yaitu di awal waktu
2. waktu biasa (ikhtiar) sampai sepertiga malam atau seperdua malam
3. Waktu Jawaz, yaitu sampai terbit fajar sadiq
4. Waktu haram
5. Waktu darurat
6. Waktu uzur, yaitu waktu magrib bagi orang yang melakukan jama’ takdim
7. Waktu makhruh yang menurut syekh Abu Hamid, antara fajar sadiq dan fajar kazib. [6]
E. Waktu Sholat Subuh
            Fajar terbagi menjadi dua, yaitu; fajar kadzib (dusta) dan fajar shadiq (benar). Fajar kadzib yaitu cahaya putih yang panjang menjulang yang tampak di sisi langit, kemudian cahaya tersebut menghilang yang diikuti dengan kegelapan. Sedangkan fajar shadiq yaitu cahaya putih panjang melintang yang muncul di ufuk timur. Cahaya tersebut terus bertambah terang hingga matahari terbit. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah a bersabda: “Fajar itu ada dua macam yaitu; fajar yang diharamkan memakan makanan dan diperbolehkan melakukan shalat (Shubuh, yaitu; fajar shadiq) dan fajar yang diharamkan melakukan shalat (Shubuh) dan diperbolehkan memakan makanan (yaitu; fajar kadzib).” Kata subuh menurut tinjauan bahasa, mempunyai arti “permulaan siang hari”. Dan disebut “shubuh”, karena dikerjakan sewaktu tiba permulaan hari. Dan pada shalat subuh itu, terdapat (juga) lima waktu, sebagaimana Ashar, sebagai berikut : Pertama: waktu yang utama, yaitu awal masuk waktunya shalat subuh. Kedua: Waktu ikhtiar. Tentang waktu ikhtiar ini, mushannif menjelaskan di dalam ucapan : “ permulaan waktu shalat subuh itu (semenjak) munculnya fajar yang kedua (shadiq). Sedangkan akhir waktu shalat subuh sampai pada hari mulai siang. Ketiga : Waktu jawaz “akhir waktu shalat subuh di dalam waktu jawas dengan disertai hukum makhruh ialah hingga sampai terbitnya matahari. Keempat: Waktu jawas tanpa disertai hukum makhruh yaitu (masuknya waktu subuh) hingga sampai pada munculnya warna merah (di langit sebelum terbitnya matahari). Kelima : waktu haram. Yaitu mengakhirkan shalat hingga sampai pada sisa waktu yang tidak muat mengerjakan shalat subuh.[7]
2.3 Macam-macam sholat
Sholat dalam agama islam di kelompokan menjadi dua macam yaitu sholat fardhu dan sunnah
A.  SHOLAT FARDHU
1.    Sholat Dzuhur
2.    Sholat Ashar
3.    Sholat Magrib
4.    Sholat Isya
     5.Sholat Subuh
2.4 Syarat-syarat sholat
           Syarat-syarat sholat yang mendahului sholat dan wajib dipenuhi oleh orang yang hendak melakukannya dengan ketentuan bila ketinggalan salah satu di antaranya maka sholatnya batal ialah :
A.    Mengetahui masuknya waktu , dan ini cukup dengan sangkaan kuat , maka siapa yang yakin bahwa waktu telah masuk dibolehkanlah untknya sholat baik itu hal diperbolehnya pemberitahuan orang-orang yang dipercaya atau seruan adzan dari muadzdzin yang jujur atau ijtihad pribadi atau salah satu sebab yang bisa menghasilkan ilmu dan keyakinan
B.     Suci dari hadats kecil dan hadats besar , berdasarkan firman “ hai kamu orang-orang yang beriman! Jika kamu hendak melakukan sholat maka basuhlah muka dan tanganmu hingga siku dan sapulah kepalamu kemudian basuh kakimu sampai kedua mata kaki! Dan jika kamu dalam keadaan junub , hendaklah kamu bersuci  , allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi
C.     Suci badan , pakaian dan tempat sholat dari najis yang kelihatan jika itu mungkin , jika tidak dapat dihilangkan boleh sholat dengannya dan tidak wajib mengulang
D.    Menutup aurat , berdasarkann firman allah “ hai anak cucu adam ! Ambilah hiasanmu setiap aku sujud! ( al-A’raf 31) yang dimakud dengan hiasan disini adalah alat untk menutupi aurat sedang dengan sujud adalah shaolat . Jadi artinya tutuplah auratmu setiap mengerjakan sholat
E.     Menghadap kiblat , para ulama sudah sepakat bahwa orang yang melakukan sholat itu wajib menghadap kearah Masjidil Haram
Syarat-syarat dan kewajiban mengerjakan sholat itu ada tiga perkara :
1.      Islam , maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang kafir ashli , dan juga tidak wajib baginya mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya ketika ia sudah masuk islam adapun orang yang keluar dari agama (murtad) , maka ia wajib mengerjakan sholat dan mengerjakan sholat qadla’ atas ketertinggalannya jika ia telah kembali lagi ke agama islam .
2.      Sudah mencapai baligh , maka sholat itu tidak wajib dikerjakan oleh seorang anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil (belum pintar) . Tetapi mereka harus diperintah agar melakukan sholat  setelah berusia 7 (tujuh) tahun demikian itu jika memang sewaktu usia itu dia sudah pintar (tamyiz) dan apabila seusia itu (7 tahun) dia belum pintar  maka diperintahnya setelah mereka pintar , dan mereka harusn dipukul karena mereka meninggalkan sholat setelah genap berusia 10 (sepuluh tahun).
3.      Berakal ,maka sholat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang gila adapun kata-kata mushannif , tiga hal tersebut adalah merupakan batasan pengertian mukallaf . Tidak terdapat pada sebagian redaksi kitab matan . 
3.1 Rukun-rukun Sholat
         Rukun-rukun sholat itu ada 18 (delapan belas)
1.      NIAT , yaitu bermaksud hendak mengerjakan sesuatu (pekerjaan) sambil mengerjakan sesuatu itu sedang tempatnya niat itu terdapat didalam hati kemudian apabila sholat itu sholat fardlu , maka berwajiblah berniat hendak melakukan fardlunya sholat tersebut dan wajib pula bersengaja melakukannya dan menentukannya yaitu tentang shubuh atau dzuhur misalnya atau sholatnya itu berupa sholat sunnah rawatib atau sholat yang mempunyai sebab (dikerjakan karena ada sesuatu) seperti sholat istiqa’ maka wajib bersengaja melakukan atau menentukannya tidak wajib menyinggung-nyinggung tentang niat sunnahnya sholat .
2.      BERDIRI , pada waktu ( situasi dan kondisi ) memungkinkan untuk melakukannya . Maka jika seseorang tidak mampu berdiri  , ia diperkenankan sholat dalam keadaan duduk sesuka hatinya , sedangkan duduknya orang itu dengan duduk iftirasy adalah lebih utama .
3.      TAKBIRATUL IHRAM ,  jadi bagi orang yang mampu mengucapkan kalimah ” takbir “ maka wajib hukumnya mengucapkan  “Allah Huakbar” dan yang sejenis dengannya dan tidak shah pula di dalam mengucapkan takbir (yang berbunyi) “al-Rahmanuu Akbar”dn yang sejenis dengannya dan tidak shah pula dalam mengucapkan takbir mendahulukan kata yang berkedudukan sebagai “mubtada” yaitu seperti ucapan “ Allah Huakbar” dan bagu orang yang tidak mampu mengucapkan kalimah “takbir” dengan mengunakan bahasa arab maka boleh menerjemahkannya dengan menggunakan bahasa yang ia sukai dan tidak diperkenankan berpindah pada dzikir yang lain .
4.      MEMBACA BASMALLAH , atau gantinya Fatihah bagi orang yang tidak hafal bacaan Fatihah baik sholat yang dilakukan itu sholat fardlu atau sholat sunnah dan membaca Bismillahirrohmanirrhim basmalah ini merupakan bagian dari ayat Fatihah secara sempurna (utuh) . Barang siapa mengguugurkan satu huruf dari Fatihah diganti dengan huruf lain  , maka bacaannya orang itu belum bisa dianggap shah begitu saja sholatnya jika ia kesengajaan melakukannya maka hukumnya wajib mengulang kembali bacaan fatihahnya dan wajib menertibkan bacaan fatihahnya misalnya ia membaca ayat-ayatnya fatihah menurut tatanan urut-urutan ayat-ayatnya fatihah yang sudah ma’lum itu.
5.      RUKU’ , sedikit-sedikitnya keharusan ruku’ bagi orang yang mampu berdiri juga yang sedang bentuk tubuhnya selamat (tidak cacat) kedua tangan dan lututnya yaitu dengan membungkuk dengan tanpa “inhinas” (membungkukkan pantat dan mengangkat kepala keatas) sekira kedua tapak tangan bisa sampai pada kedua lututnya seandainya kedua tangan itu diletakkan pada kedua lutut tersebut  , maka apabila seseorang tidak mampu melakukan ruku’ menurut cara yang seperti ini tadi maka ia boleh membungkuk dengan semampunya dan (seandainya masih juga tidak mampu) ia boleh berisyarah dengan matanya . Adapun praktek ruku’ yang paling sempurna adalah orang yang ruku’ meratakan punggungnya dan lehernya , sekiranya punggung dan lehernya itu menjadi (lurus) seperti satu lembar papan sambil menegakkan dua betisnya dan memegangi kedua lututnya dengan menggunakan kedua tanggannya .
6.      THUMANINAH DALAM RUKU’ ,  yaitu berhenti/berdiam setelah melakukan gerakan di dalam ruku’ sehingga dua gerakan ini tidak nampak terjadi secara berkesinambungan
7.      BANGUN DARI RUKU’ , dan i’tidal dalam keadaan berdiri sebagaimana keadaan semula sebelum ruku’ yaitu dari berdirinya orang yang mampu berdiri dan duduknya orang yang tidak mampu berdiri .
8.      THUMA’NINAH dalam i’tidal
SUJUD , sebanyak dua kali setiap satu rakaat paling sedikit batasan sujud itu ialah menyetuhnya sebagian (kulit) keningnya orang yang melakukan sholat pada tempat bersujudnya seperti tanah atau lainnya dan paling sempurna (cara) bersujud itu ialah hendaklah bertakbir (dahulu) untuk turun melakukan sujud tanpa mengangkat kedua tangannya dan meletakkan kedua lututnya (dahulu) kemudian kedua tangannya kemudian (baru) kening dan hidungnya . Duduk antara dua sujud
Duduk antara dua sujud adalah perlakuan yang memisahkan antara dua kali sujud. Tidak sesuai untuk terus berdiri sebelum sujud semula, maka keadaan duduk adalah logik. Adalah sunat untuk duduk iftirasy (iaitu duduk di atas tapak kaki kiri serta menegakkan (atau berdirikan) tapak kaki kanan. Sunat juga meletakkan dua tangan berhampiran lutut serta menjarakkan setiap jari tetapi tidak mengapa untuk meletakkan jari di atas lutut. Perlakuan duduk antara dua sujud ini menjadi makruh jika terlalu lama kerana ia memisahkan perlakuan kedua-dua sujud. Walau bagaimanapun, tama'ninah turut disertakan bagi rukun ini.
Duduk tahiyat akhir
Duduk ketika membaca tahiyat akhir adalah jelas bahawa tahiyat akhir hendaklah dibaca ketika keadaan duduk, bukan berdiri. Disunatkan duduk secara tawaruk iaitu duduk dengan menghulurkan kaki kiri ke kanan dan merapatkan punggung ke lantai. Keadaan ini berterusan ketika membaca selawat dan salam.
Membaca tahiyat akhir
Rukun ini dinamakan tahiyyat (penghormatan) atau tasyahud (penyaksian) kerana bacaan yang dilafazkan terdiri daripada keduanya. Berikut adalah bacaan bersama bahagian tahiyat. Bacaan tersebut hendaklah disambung dengan bacaan selawat kepada Nabi Muhammad s.a.w.
Salam
Ucapan atau lafaz salam adalah sebahagian daripada rukun solat. Sekurang-kurangnya, lafaz salam itu ialah assalamualaikum  sejahtera kepada kamu semua" tetapi untuk lebih sempurna, ucapannya ialah assalamualaikum warahmatullah ( - هللﺍﺓﻡحروﻡكبلعﻡﺍلسلﺍ "sejahtera kepada kamu semua dan semoga dirahmati Tuhan"). Adalah disunatkan untuk memberi salam sebanyak dua kali dan sunat juga untuk menoleh ke kanan dahulu bagi salam yang pertama dan ke kiri bagi salam yang kedua. Turut disunatkan juga kedua-dua salam itu tidak disekalikan iaitu ada pengasingan antara kedua-duanya.
Tertib
Tertib adalah rukun yang merangkumi keseluruhan rukun solat iaitu memastikan segala perlakuan rukun berada pada turutan yang betul satu demi satu dan yang dahulu didahului serta yang kemudian, dilakukan kemudian.[8]
 hukumnya meninggalkan sholat
            Barangsiapa yang mengingkari wajibnya shalat maka ia telah kafir, begitu pula orang yang meninggalkannya karena meremehkan dan malas. Apabila ia tidak mengetahui hukumnya maka diajari, namun apabila dia mengetahui tentang wajibnya tetapi tetap meninggalkannya, maka ia disuruh bertaubat selama tiga hari, kalau menolak untuk taubat maka barulah dibunuh.
1- Allah I berfirman: Description: Image result for QS. At Taubah: 11)  [   Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama" (QS. At Taubah: 11) 
2- Dari Jabir t berkata: "Aku mendengar Rasulullah r bersabda: ((Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan syirik dan kufur adalah meninggalkan shalat)) (HR. Muslim) (5).








BAB III
PENUTUP
            Secara bahasa sholat berarti doa (permohonan) akan kebaikan.  Sedangkan menurut istilah agama islam, shalat adalah segala ucapa-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang di buka (dimulai) dengan ucapan takbir (Allahu Akbar) dan ditutup (diakhiri) dengan ucapan salam (Assalamualaik Sholat dalam agama islam di kelompokan menjadi dua macam yaitu sholat fardhu dan sunnah
A.  SHOLAT FARDHU
1.    Sholat Dzuhur
2.    Sholat Ashar
3.    Sholat Magrib
4.    Sholat Isya’
5.    Sholat Subuh
um Warohmatullah) dengan syarat-syarat yang khusus. Definisi ini tidak meliputi shalatnya orang bisu, karena mayoritas manusia itu bisa berbicara. Shalat ini di wajibkan pertama kali pada malam Isra’ mikhraj satu setengah tahun sebelum hijriah. Namun ada sebagian orang yang berpendapat bahwa di wajibkan itu setahun  sebelum hijriah. Dan ada pula yang mengatakan enam bulan atau setengah tahun sebelum hijriah.  Pertama kali, sholat ini diwajibkan sebanyak lima puluh kali kemudian dikurangi hingga menjadi lima kali.













DAFTAR PUSTAKA
  1. Muhammad Ibrahim Al-Hifnawi,”FIQIH SHOLAT”,Jakarta: Akademika Pressindo,2000
  2. Syekh Al-Alla,ah Muhammad bin Qosim al-ghazali,”FIQH IDOLA”,jawa barat: Mukjizat,2012
  3. blogspot.co.id/2012/09/macam-macam-sholat-wajib-dan-sholat_5025.html
  4. Syekh Al-Allamah Muhammad”Fiqih empat mazhab”,Bandung: Hasyimi,2010
  5. “pengajar shalat”,jakarta:”persatuan”-Bangil,1986
  6. 59-fiqih-shalat-lengkap-pdf.pdf
  7. id_salat_01(1).pdf
  8. syarat-rukun-dan-kewajiban-shalat-syaikh-muhammad-bin-abdul-wahhab-gratis.pdf







[1]Muhammad ibrahim al-hifnawi, op.cit hlm12-14
[2]Syekh al-allamah muhammad, Fiqih empat mazhab,(Bandung,januari2010)14-16
[3]Muhammad ibrahim al-hifnawi, op.cit hlm18-19
[4]Pengajar shalat,(jakatra,1986) HLM 25-27
[5]Muhammad ibrahim al-hifnawi, op.cit hlm 19-23
[6]Pengajar shalat, OP.CIT 27-28
[7]Syekh al-allamah muhammad BIN QOSIM AL-GHOZALI, FATH AL QARIB AL-MUJUB,(jawa barat 2012) hlm117-119

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH MAKALAH KESADARAN (PSIKOLOGI)

KESADARAN Makalah Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah: Psikologi Umum Dosen Pengampu : Syarifuddin Faisal Tohar Disusun Oleh : Dina Veronita                    933608716 Kelas E JURUSAN USHULUDDIN PRODI PSIKOLOGI ISLAM SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI 2 016 KATA PENGANTAR Segala puji bagi   Allah SWT, yang telah memberikan rezeki yang berlimpah berupa harta yang dititipkan kepada manusia sebagai amanah di muka bumi. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya yang dapat menerangi kehidupan umat Islam hingga akhir zaman. Berkat rahmat dan inayah Allah SWT a khirnya Makalah ini dapat terselesaikan meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah “ Psikologi Umum   ’’ .   Kediri, 26 Oktober 2016   Penyusun DAF

sahabat , tabi'in dan atba' tabi'in

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hadist   Nabi sampai kepada kita melalui proses periwayatan para periwayat dari generasi sahabat ke generasi tabi’in dan tabi’ tabi’in kemudian dikodifikasikan. Para periwayat awal berkonsentrasi penuh dalam mempelajari autentik atau tidaknya suatu hadist melalui periwayatan ini. Mereka yang diterima periwayatannya berarti memenuhi persyaratan yang telah digariskan.   B.      Rumusan Masalah 1.       Apa pengertian sahabat? 2.       Apa pengertian tabi’in? 3.       Apa pengertian atba’ tabi’in? C.      Tujuan 1.       Mengetahui pengertian sahabat 2.       Mengetahui pengertian tabi’in 3.       Mengetahui pengertian atba’tabi’in BAB II PEMBAHASAN A.     Sahabat Nabi a.        Pengertian sahabat Ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan sahabat. Menurut ulama’ hadits sahabat ialah setiap yang melihat rasulullah, walaupun tidak lama persahabatannya, dan tidak meriwayatkan sehadits

contoh makalah aliran behaviorisme (psikologi)

BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Masalah Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa, perilaku dan, proses mental, dalam Psikologi ada beberapa macam aliran salah satunya ialah aliran behaviourisme dalam aliran ini penelitian difokuskan pada tingkah laku manusia, dengan asumsi bahwa tingkah laku manusia merupakan wujud dari kejiwaan   manusia maupun hewan lainnya. Alasan kita mempelajari tentang Psikologi Behaviorisme adalah agar kita mengetahui mengenai makna dari psikologi dan behavioristik itu sendiri. Kita juga akan  menjadi tahu hal-hal yang mungkin belum kita ketahui dalam Psikolgi Behaviorisme tersebut, karena dengan kita mempelajarinya bertambahlah wawasan kita mengenai ilmu Psikologi Behaviorisme itu.Selain itu kita dapat mengetahui pendapat-pendapat mengenai Psikologi Behaviorisme ini dari para tokoh-tokoh, dan lain-lain. 1.2   Tujuan - Untuk mengetahui makna dari Psikologi Behaviourisme - Untuk mengetahui tokoh-tokoh yang mengemukakannya -